Selasa, April 22, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menggali Potensi Peternakan Kukar: Harapan Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

SAMARINDA – Kutai Kartanegara (Kukar) dikenal sebagai salah satu wilayah di Kalimantan Timur yang memiliki lahan luas dan sumber daya alam melimpah. Namun, di balik potensi besar itu, sektor peternakan di Kukar masih menunggu untuk dimaksimalkan.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menyadari peluang besar ini.

Dalam serap aspirasi yang dilaksanakan baru-baru ini, ia berbicara tentang pentingnya memanfaatkan kekayaan alam Kukar untuk mengembangkan sektor peternakan.

“Kukar memiliki lahan yang luas dan sumber daya yang mendukung. Ini adalah peluang besar untuk mengembangkan peternakan, seperti sapi, kambing, hingga ayam, yang bisa menjadi sumber penghasilan berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya, Minggu (24/11/2024).

Husni percaya bahwa peternakan bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan pangan lokal, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi sektor ekonomi strategis.

Jika dikelola dengan baik, peternakan dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

Namun, untuk merealisasikan potensi ini, Husni menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah.

Ia mendorong langkah-langkah konkret, seperti penyediaan bibit ternak unggul, pelatihan teknis bagi para peternak, hingga membuka akses pasar yang lebih luas.

“Kita perlu memastikan masyarakat memiliki bekal yang cukup untuk menjalankan usaha peternakan ini. Dengan bimbingan dan fasilitas yang tepat, mereka pasti bisa berkembang,” ujarnya penuh optimisme.

Komitmen untuk Masa Depan Kukar

Sebagai wakil rakyat, Husni berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang mendukung pengembangan sektor peternakan.

Menurutnya, sektor ini memiliki dampak ganda: selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga memperkuat ekonomi daerah secara keseluruhan.

“Jika sektor ini maju, bukan hanya kesejahteraan masyarakat yang meningkat, tapi juga akan memperkuat ekonomi daerah,” tuturnya.

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular