SAMARINDA – Di tengah berbagai dinamika sosial dan hukum di Indonesia, anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, membawa pesan penting tentang perlindungan terhadap perempuan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan penuh bagi perempuan, menjamin hak dan martabat mereka dari ujung kepala hingga ujung kaki.
“Pasal 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Itu berarti setiap individu, termasuk perempuan, dijamin hak-haknya oleh hukum,” ujar Afif pada Rabu (13/11/2024).
Namun, meskipun regulasi telah dibuat, Afif menilai bahwa banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya aturan-aturan tersebut. Perempuan, yang sering kali menjadi kelompok rentan, justru membutuhkan perlindungan ekstra agar hak-hak mereka tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kolaborasi untuk Perlindungan
Afif menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang melindungi perempuan merupakan hasil dari kerja sama antara DPR, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait. Ia memandang proses legislasi sebagai wujud tanggung jawab bersama untuk menciptakan keadilan sosial.
“Siapa yang membuat peraturan? DPR bekerja sama dengan wali kota dan gubernur,” jelasnya. Dengan kolaborasi ini, regulasi yang dihasilkan tidak hanya berlaku sebagai teks hukum, tetapi menjadi instrumen nyata untuk melindungi masyarakat.
Generasi Muda, Harapan Masa Depan
Menurut Afif, masa depan perlindungan hukum bagi perempuan sangat bergantung pada peran generasi muda. Ia mengajak mereka untuk tidak hanya memahami hukum, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam menegakkan keadilan.
“Harapan itu ada di tangan kita semua yang muda-muda,” tegasnya. Afif percaya bahwa generasi muda memiliki potensi besar untuk mendorong kesadaran tentang pentingnya perlindungan hak-hak perempuan.
Dalam pandangannya, undang-undang bukan sekadar kumpulan tulisan, tetapi adalah alat untuk menciptakan keadilan. Ketika generasi muda memahami hal ini, mereka tidak hanya akan menjadi pelaku perubahan, tetapi juga penjaga nilai-nilai kemanusiaan.
Dari Hukum ke Kehidupan Sehari-Hari
Perlindungan terhadap perempuan di Indonesia adalah cerminan dari komitmen negara terhadap keadilan sosial. Namun, komitmen ini perlu diterjemahkan dalam tindakan nyata di masyarakat. Kesadaran, penghormatan, dan penerapan hukum adalah tiga pilar utama yang harus diperjuangkan bersama.
Afif mengingatkan bahwa upaya melindungi perempuan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Dengan semangat kolaborasi dan peran aktif generasi muda, ia optimis bahwa perlindungan terhadap perempuan akan semakin kuat di masa mendatang.
“Setiap kebijakan yang ada berdampak besar pada kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita pastikan hukum melindungi seluruh lapisan tanpa kecuali,” pungkasnya. (Adv)
Penulis: Hanafi