Sabtu, Januari 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pastikan Perusahaan Terapkan Perda Tenaga Kerja Lokal, Pemerintah Diminta Tegas

TANJUNG REDEB – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Rudi Parasian Mangungsong dukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) tenaga kerja lokal di Bumi Batiwakkal.

Rudi mengatakan bahwa pemerintah daerah harus memberikan sanksi melalui dinas terkait kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal dan lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah.

“Pemkab Berau harus memberikan sanksi melalui dinas terkait,” tegasnya, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, meskipun perda yang dibuat untuk melindungi dan memberikan peluang yang proporsional bagi tenaga kerja lokal telah ada, namun implementasinya masih jauh dari maksimal untuk tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau. Sehingga, pemerintah daerah diharapkan tegas dalam memastikan penerapan perda oleh perusahaan.

“Saya mendukung agar pemerintah daerah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan rekrutmen tenaga kerja lokal,” ucapnya.

Selain itu, Rudi juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau agar tidak melanggar aturan-aturan yang ada, seperti dalam hal Medical Check Up (MCU). Hal tersebut guna mencegah kesenjangan informasi antara hasil pemeriksaan di klinik dan di rumah sakit.

“Karena pentingnya menggunakan rumah sakit yang netral dan terjamin oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kemudian, Rudi juga mendorong para kepala kampung dan RT untuk aktif dalam mendata masyarakat yang belum bekerja, terutama yang berada di sekitar perusahaan.

“Hal ini agar dapat diprioritaskan untuk mendapatkan kesempatan kerja dan ada kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam memastikan bahwa rekrutmen tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau berjalan secara adil dan merata,” pungkasnya. (ADV/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular