Bawaslu Kaltim Berharap Irma Kooperatif, Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Politik Uang di Pilgub 2024

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengusut dugaan politik uang yang mencuat di tengah masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Dugaan tersebut muncul setelah viralnya video pembagian uang di atas panggung kampanye pasangan calon (paslon) 01 di Balikpapan.

Bawaslu Kaltim telah melayangkan panggilan ketiga kepada salah satu tokoh kunci dalam kasus ini, Irma Suryani.

Sebelumnya, dua panggilan yang dikirimkan kepada Irma tidak mendapat respons.

Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, mengungkapkan bahwa panggilan ketiga dijadwalkan pada Selasa (26/11/2024) pukul 10.00 WITA.

“Kami berharap Ibu Irma kooperatif terhadap panggilan Bawaslu yang sebelumnya tidak direspons. Kami juga memberikan fleksibilitas, termasuk opsi untuk hadir melalui Zoom jika waktu yang dijadwalkan kurang memungkinkan,” kata Daini pada Senin (25/11/2024).

Selain Irma, Bawaslu juga telah memeriksa lima saksi yang dianggap relevan dengan insiden tersebut. Beberapa individu lain yang terekam berada di lokasi kejadian juga telah menerima panggilan kedua.

“Masih ada saksi-saksi lain yang menurut kami memiliki keterkaitan hukum. Kehadiran mereka penting untuk melengkapi proses penyelidikan,” jelas Daini.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkap detail kesaksian yang telah dikumpulkan karena penyelidikan masih berlangsung.

Jika panggilan ketiga kepada Irma kembali tidak direspons, Bawaslu akan melimpahkan proses selanjutnya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Gakkumdu, yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan, memiliki kewenangan untuk menentukan kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan penyelidikan lanjutan atau tahap penuntutan.

“Untuk pelanggaran pidana, Bawaslu hanya bertugas mengumpulkan bukti dan melakukan klarifikasi awal. Keputusan lanjutan menjadi kewenangan Gakkumdu,” tambah Daini.

Dengan waktu pemilu yang semakin dekat, Bawaslu Kaltim menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan dugaan kasus ini secara tuntas.

READ  Dorong Bahasa Berau Jadi Muatan Lokal di Sekolah

“Ruang klarifikasi ini penting untuk memberikan hak kepada pihak terduga dalam memberikan penjelasan,” tutup Daini. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img