Senin, Mei 12, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemuda Harus Berperan Aktif di Era Pembangunan IKN

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyoroti rendahnya keterlibatan pemuda dalam sektor kepemimpinan di Benua Etam.

Menurutnya, indeks pemudaan di Kaltim masih berada pada level yang jauh di bawah harapan.

“Basis indeks pemudaan itu adalah keterlibatan pemuda dalam kepemimpinan, dan sayangnya di Kaltim angkanya masih rendah,” ujar Damayanti beberapa waktu lalu.

Peran Pemuda di Era IKN
Damayanti menegaskan, sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim memerlukan peran aktif pemuda dalam berbagai sektor.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong generasi muda untuk lebih terlibat di masyarakat dan mengambil peran strategis demi keberadaan mereka diakui.

“Pemuda harus mengambil peran di mana pun mereka berada, baik di masyarakat maupun di sektor formal. Keaktifan ini sangat penting agar mereka bisa diakui dan memberikan kontribusi nyata,” katanya.

Dorongan untuk Aksi Nyata
Untuk mengantisipasi dan menanggulangi rendahnya keterlibatan pemuda, Damayanti menyarankan berbagai program yang dapat meningkatkan partisipasi generasi muda, seperti pelatihan kepemimpinan, pengembangan keterampilan, dan keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal hingga provinsi.

“Pemerintah harus memberikan ruang lebih besar bagi pemuda untuk terlibat dalam pembangunan. Ini penting, terutama di era IKN, di mana peluang dan tantangan akan semakin besar,” tambahnya.

Dengan potensi besar yang dimiliki generasi muda Kaltim, Damayanti optimistis bahwa peningkatan keterlibatan mereka dapat menjadi kunci keberhasilan pembangunan di wilayah tersebut.

“Dukungan dari pemerintah, masyarakat, dan pemuda itu sendiri menjadi langkah penting untuk mencapai tujuan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular