TENGGARONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik untuk perangkat desa se-Kukar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap desa di Kukar memiliki pemahaman yang kuat terkait pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi.
Acara yang dihelat di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar pada Kamis (7/11/2024) ini dihadiri oleh perangkat desa dari berbagai wilayah. Tujuannya adalah memberikan pembekalan agar para peserta dapat mengelola informasi secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di tingkat desa sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan informasi publik secara transparan dan bertanggung jawab, sesuai amanat undang-undang yang mengharuskan desa sebagai badan publik untuk melaksanakan kewajiban ini,” ujar Solihin.
Menurut Solihin, undang-undang yang mengatur desa telah menekankan pentingnya publikasi, diseminasi informasi, dan peningkatan kualitas SDM dalam bidang komunikasi dan digitalisasi.
Hal ini memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, desa wajib menerapkan undang-undang keterbukaan informasi, termasuk peraturan turunannya, serta memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan informasi publik,” lanjut Solihin.
Solihin juga menyoroti pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa dalam mengelola layanan informasi dan dokumentasi secara efektif.
Pengelolaan ini, kata Solihin, harus didasarkan pada tata kelola arsip yang baik, termasuk pengklasifikasian informasi yang dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh badan publik. Hal ini penting untuk memastikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan tersedia bagi publik sesuai peraturan.
“Untuk mencapai keterbukaan informasi yang diamanatkan undang-undang, desa-desa diharapkan memahami regulasi yang berkaitan dengan PPID serta keterbukaan informasi publik,” jelas Solihin.
“Mereka juga perlu membentuk SK PPID desa, berkoordinasi dengan PPID di setiap unit kerja, dan menentukan daftar informasi yang dapat dipublikasikan secara online maupun offline,” timpalnya.
Ia menambahkan bahwa desa dan badan publik di desa harus mengintegrasikan informasi publik ke dalam situs web Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kukar dan Kementerian Desa RI, terutama yang terkait dengan penggunaan dana dari APBD dan APBN.
Solihin berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar tujuan sosialisasi dapat tercapai.
“Saya berharap kegiatan ini berjalan lancar dan para peserta dapat mengikutinya hingga selesai, sehingga harapan kita untuk desa yang lebih transparan dan informatif dapat terwujud,” tutupnya. (Yudi/Adv)