Rudy Mas’ud di Mata Sesama Kader: Inspirasi Pemimpin Agamis dan Harapan Baru untuk Kaltim

SAMARINDA – Dewi, seorang peserta senam sehat sekaligus anggota aktif Himpunan Wanita Karya (HWK) Samarinda, menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Kaltim 2024, Rudy Mas’ud-Seno Aji.

Dewi, yang juga kader Partai Golkar, mengungkapkan bahwa pilihan ini didasarkan pada kedekatannya dengan sosok Rudy dan kesan yang ia dapatkan melalui kegiatan mereka.

Dewi menilai Rudy sebagai pribadi yang religius dan inspiratif, aspek yang memperkuat keputusannya.

“Beliau sangat agamis, itu yang menginspirasi saya,” ujar Dewi saat ditemui di eks Bandara Temindung, Samarinda, beberapa hari yang lalu.

Selain aspek kepribadian, Dewi juga tertarik dengan program-program yang diusung pasangan Rudy-Seno, terutama Program Kesehatan Gratis yang dianggapnya mampu meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat.

Sebagai tenaga medis yang bekerja di bidang farmasi, Dewi berharap program ini memperhatikan kesejahteraan tenaga medis.

“Kami berharap pemerintah juga memperbaiki pengupahan tenaga medis dan menambah fasilitas kesehatan agar layanan semakin optimal,” ungkap Dewi.

Tak hanya di bidang kesehatan, program pendidikan hingga jenjang S3 yang dijanjikan Rudy-Seno juga menarik perhatian Dewi.

Menurutnya, program ini dapat membuka kesempatan pendidikan tinggi bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang ingin melanjutkan pendidikan.

Dengan pengalaman Rudy Mas’ud sebagai pengusaha sukses dan Ketua Partai Golkar, Dewi yakin pasangan ini mampu mewujudkan harapan baru untuk Kalimantan Timur.

“Jika janji ini terlaksana, akan sangat membantu generasi muda,” tambahnya optimis. (Han)

Penulis: Hanafi

READ  Pemprov Kaltim Yakin Koperasi Desa Mampu Dorong Kemandirian Masyarakat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img