Minggu, April 20, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Daftar 25 Anggota DPRD Bontang Masa Periode 2024-2029

BONTANG – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, masa periode 2024-2029 akan digelar Kamis (15/8/2024), berlangsung di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undang Sekretaris DPRD Kota Bontang, Taufiqurrahman menyampaikan untuk persiapan pelantikan sudah hampir selesai.  Beberapa bagian penting sudah sebagian dilakukan, seperti halnya sterilisasi ruangan, pembersihan gedung. Bahkan, pemetaan ruangan yang akan digunakan untuk nantinya pelantikan berlangsung.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar, dan kami telah berkoordinasi pihak kepolisian untuk pengamanan saat berlangsungnya kegiatan pelantikan,” ucapnya saat diwawancarai, Senin (12/8/2024) kemarin.

Inilah daftar 25 anggota DPRD Kota Bontang yang akan dilantik, dengan masa periode 2024-2029:

Kecamatan Bontang Selatan

  1. Alfian Rausan Fikry (Golkar)
  2. Yassier Arafat (Golkar)
  3. Nursalam (Golkar)
  4. Muhammad Yusuf (PKB)
  5. Maming (PDI Perjuangan)
  6. Suharto (PKS)
  7. Muhammad Sahib (Nasdem)
  8. Ridwan (PAN)
  9. Heri Keswanto (Gerindra)

Kecamatan Bontang Barat

  1. Bonnie Sukardi (PKB)
  2. Sem Nalpa Mario Guling (Gerindra)
  3. Joni Alla Padang (PDI Perjuangan)
  4. Aloysius Roni (Golkar)

Kecamatan Bontang Utara

  1. Andi Faizal Sofyan Hasdam (Golkar)
  2. Rustam (Golkar)
  3. Ubayya Bengawan (Golkar)
  4. Junaidi (PKB)
  5. Siti Yara (PKB)
  6. Saeful Rizal (PKS)
  7. Faisal (Nasdem)
  8. Agus Haris (Gerindra)
  9. Muhammad Aswar (Gelora)
  10. Muhammad Irfan (PAN)
  11. Sumardi (Demokrat)
  12. Winardi (PDI Perjuangan)

Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular