BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III untuk Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Rabu (24/7/2024) malam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJPD, Adrofdita, dalam laporannya menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penunjukan Panitia Khusus DPRD Kota Bontang, pansus diberikan tugas untuk melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045.
“Dalam kesempatan ini, pansus DPRD Kota Bontang diberikan tugas untuk melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang RPJPD Kota Bontang Tahun 2025-2045,” ucapnya.
Pembahasan dalam rapat kerja pansus mencakup sistematika dan substansi, terkait konten dan konteks dalam penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
Selanjutnya, Adrofdita mengatakan bahwa Raperda ini berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Kaltim Nomor 000.7.2.1/4322/Bapp-11 tentang Penyelarasan RPJPD Kabupaten/Kota dengan RPJPD Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045, yang mencakup pencermatan.
“Pembahasan Raperda tersebut telah rampung, dan pelaksanaannya untuk pembahasan internal terkait dengan penyusunan jadwal pembahasan dalam rapat kerja pansus,” tutupnya. (ADV/KN)
Editor: Agus S