BONTANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan bahwa berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 untuk segera diangkat menjadi PPPK
Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam selaku yang membidangi keuangan akan memproyeksikan terkait dana yang harus dikeluarkan dari pegawai yang dulunya honorer menjadi PPPK.
Mereka harus menghitung jika yang awalnya gaji honorer di kisaran Rp 3,5 juta, saat menjadi PPPK maka gaji bisa mencapai Rp 9 juta atau lebih. Artinya, sudah ada selisih sekitar Rp 5 juta. Sedangkan saat ini gaji honorer masih berkisar Rp 1,8 juta.
“Kami akan mengkaji apakah mereka sama dengan PPPK yang melalui jalur tes itu,” jelasnya.
Oleh sebab itu pengangkatan TKD diharapkan tidak dilakukan lagi, karena akan berisiko pembengkakan pada APBD Kota Bontang. (ADV/KN)
Editor : Nicha R