Selasa, Oktober 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Kampanye Pilkada Bontang Dibatasi hingga Rp123,7 Miliar, Paslon Wajib Laporkan Secara Real-Time

BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024, yakni sebesar Rp123,7 miliar. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 208/2024 dan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Teknis KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa aturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh tim pemenangan Paslon, dengan kewajiban penggunaan satu rekening khusus untuk dana kampanye. “Kami sudah mensosialisasikan aturan ini, dan seluruh tim Paslon diwajibkan menggunakan satu rekening khusus untuk pengelolaan dana kampanye,” ungkap Acis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, alokasi terbesar dalam kampanye adalah untuk pembuatan bahan kampanye, dengan batas maksimal Rp56 miliar. Selain itu, anggaran untuk pertemuan tatap muka dan dialog dengan masyarakat dibatasi hingga Rp40,5 miliar, dengan maksimal 600 pertemuan. Setiap pertemuan tatap muka dapat dihadiri hingga 300 orang, dengan alokasi dana Rp225 ribu per peserta.

Sementara itu, pertemuan terbatas diberi alokasi maksimal Rp13,5 miliar, dan kegiatan rapat umum dibatasi hingga 20 ribu peserta dengan anggaran Rp4,7 miliar. Untuk penyebaran bahan kampanye seperti brosur, pamflet, dan poster, batas anggaran yang diizinkan adalah Rp120 juta. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti reklame, spanduk, dan baliho, dibatasi maksimal Rp640 juta untuk 320 unit APK.

Acis juga menegaskan bahwa dana kampanye yang sah berasal dari sumbangan pribadi Paslon, partai politik pendukung, serta pihak ketiga yang tidak mengikat. “Setiap sumbangan harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye dan tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan. Dana tersebut harus masuk ke rekening kampanye sebelum digunakan,” tambahnya.

Pengeluaran dana kampanye wajib dilaporkan secara real-time melalui sistem yang telah disediakan oleh KPU. Jika ditemukan pelanggaran terhadap batas pengeluaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan aturan, Paslon bisa dikenai sanksi berat, termasuk diskualifikasi. “Kami bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye,” tutup Acis. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular