Sabtu, Mei 10, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

TNI AU Siapkan Rancangan Pembangunan Lanud di IKN

JAKARTA – Jajaran TNI AU menggelar rapat yang membahas soal rancangan pembangunan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Jakarta, Kamis (18/10/2024).

Siaran pers resmi TNI AU melaporkan rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Andyawan itu membahas soal beberapa hal, diantaranya pembangunan lahan dan fasilitas.

Rapat tersebut juga membahas tentang proses pembangunan bandara VVIP di kawasan IKN. Selain itu, Wakasau bersama jajarannya juga membahas skema bandara yang terintegrasi dan kebutuhan fasilitas yang diperlukan.

Semua skema dan perencanaan tersebut, menurut Andyawan hanya dapat terjadi jika TNI AU bekerja sama dengan beragam pihak dari mulai pemerintah pusat dan daerah.

“Pentingnya melakukan koordinasi yang berkelanjutan dengan berbagai pihak, terutama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan, bahwa pembangunan Lanud IKN sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat,” kata Andyawan seperti dikutip dalam siaran pers tersebut.

Karenanya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi penggerak pembangunan bandara di IKN.

Dalam siaran pers tersebut, Andyawan tidak menjelaskan target progres pengerjaan dan target penyelesaian lanud tersebut.

Sebelumnya, TNI telah berkomitmen untuk membangun markas utama di kawasan IKN untuk menjaga keamanan ibu kota baru. Salah satu yang akan dilakukan yakni pembangunan Lanud IKN.

Nantinya, lanud tersebut akan menjadi pangkalan udara utama yang bertugas menjaga kawasan udara pusat-pusat pemerintahan di wilayah IKN. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular