Pemprov Kaltim Berangkatkan Haji 24 Peraih Juara MTQ Nasional

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberangkatkan ibadah haji kepada 24 kafilah setempat yang meraih juara pertama pada Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) XXX Tahun 2024.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di Samarinda, Rabu (16/10/2024), mengatakan selain hadiah berangkat ibadah ke Tanah Suci, para peraih juara MTQ tersebut juga mendapatkan bonus berupa uang.

“Alhamdulillah, untuk bonus uang sudah ditransfer ke masing-masing rekening kafilah, penerima bonus adalah semua peraih medali berjumlah 53 orang,” katanya pada acara Silaturahmi dan Syukuran LPTQ se-Kaltim, di Samarinda.

Bonus haji plus diberangkatkan secara bertahap kepada masing-masing kafilah yang menerima karena kuota untuk berangkat haji juga terbatas.

“Bonus uang sudah tidak ada masalah. Bahkan, tunggakan bonus MTQN sebelumnya yang diraih satu kafilah hari ini juga tuntas dibayarkan,” kata dia.

Dia menjelaskan bonus yang diberikan merupakan bagian dari perhatian dan motivasi serta penghargaan pemerintah kepada peserta yang berhasil mengharumkan daerah.

Untuk pembinaan yang baik, katanya, ke depan Kaltim akan terus meraih prestasi membanggakan.

“Kami meyakini itu karena LPTQ dan Pemprov Kaltim sudah berkolaborasi dengan baik,” katanya.

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan bonus juara pertama berupa uang pembinaan Rp100 juta, juara kedua senilai Rp40 juta, juara ketiga Rp20 juta, juara harapan masing-masing Rp10 juta.

Sebagai rasa syukur Pemprov Kaltim, melalui LPTQ Kaltim tahun depan juga mengalokasikan untuk memberikan bonus umrah kepada peserta maupun para pelatih.

“Ini semua sebagai penyemangat bagi pada kafilah maupun calon kafilah lainnya,” kata dia. (ANT/KN)

READ  Roadshow Kelembagaan SKK Migas dan PT PHKT, Pj Bupati PPU Ingatkan Pemanfaatan SDM Lokal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img