SAMARINDA – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Abdunnur, dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur untuk memberikan klarifikasi terkait pidato yang ia sampaikan saat acara wisuda pada 21 September 2024.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki apakah pidato tersebut mengandung unsur ajakan untuk mendukung salah satu calon gubernur.
Prof. Abdunnur, yang hadir tepat pukul 14.00 WITA Jumat (27/9/2024) sesuai undangan, diperiksa selama sekitar satu setengah jam oleh Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto dan timnya. Selama proses klarifikasi, Rektor Abdunnur menjawab lebih dari 20 pertanyaan terkait pidatonya.
“Pertanyaan yang diajukan cukup mendalam, termasuk mengenai kalimat-kalimat yang saya sampaikan saat wisuda,” ujarnya.
Prof. Abdunnur mengakui bahwa dalam sambutannya ia menyebut kehadiran Isran Noor, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul, dan juga dikenal sebagai calon gubernur.
“Saya hanya menyampaikan doa agar beliau menjadi pemimpin terbaik untuk Kaltim, sesuai dengan tradisi kita sebagai orang Timur,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada tendensi mendukung Isran Noor secara khusus, karena ia juga menyebut bahwa siapapun alumni Unmul yang menjadi pemimpin, baik daerah maupun nasional, diharapkan bisa membawa kebaikan.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Prof. Abdunnur masih dalam tahap penelusuran.
“Kami sedang menggali informasi terkait pidato tersebut, termasuk apakah ada unsur ajakan atau dukungan terhadap salah satu calon gubernur,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan mengenai apakah ada pelanggaran kampanye dalam pidato tersebut.
“Kami harus melihat bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat sebelum bisa mengambil keputusan,” tambahnya.
Video sambutan Prof. Abdunnur tersebut juga menjadi salah satu bukti yang sedang dipelajari oleh Bawaslu. Video berdurasi sekitar 1 menit 20 detik itu memperlihatkan momen saat rektor menyampaikan pidato di depan para wisudawan.
Namun, menurut Bawaslu, masih diperlukan lebih banyak bukti dan keterangan untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Proses ini bisa memakan waktu hingga tujuh hari, tergantung pada seberapa cepat kita bisa mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk para wisudawan yang hadir saat acara tersebut,” ungkap Hari Dermanto.
Bawaslu berharap masyarakat, terutama yang memiliki informasi terkait peristiwa ini, dapat memberikan keterangan untuk memperjelas kasus ini. Hingga saat ini, Bawaslu belum memberikan penilaian hukum apakah pidato rektor Unmul tersebut mengandung unsur kampanye atau ajakan untuk memilih calon tertentu.
Penilaian akhir akan disampaikan setelah semua bukti dan keterangan diperoleh. (Han)
Penulis: Hanafi