Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Resmi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kaltim

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat di Kalimantan Timur.

Tiga tersangka tersebut adalah Awang Faroek Ishak (AFI), mantan Gubernur Kalimantan Timur, DDWT, dan ROC.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka untuk memastikan mereka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Pencegahan ini dilakukan atas kerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berlaku selama enam bulan.

“Penggeledahan yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat. Kami berharap dengan penetapan tersangka ini, kasus dugaan korupsi di Kaltim dapat segera terungkap,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur yang menjadi perhatian publik karena Kaltim merupakan salah satu daerah terkaya akan sumber daya di Indonesia. Masyarakat berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para koruptor.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Samarinda, pada Senin (23/9/2024) malam. Penggeledahan berlangsung selama hampir tiga jam, mulai pukul 21.55 – 00.50 Wita, dan menghasilkan penyitaan tiga koper yang dibawa oleh tim penyidik KPK.

Perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024, dan KPK berharap dapat segera merampungkan penyidikan untuk kemudian membawa kasus ini ke proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Tim MK
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular