Dinkes Ternate : Air PDAM di Pengungsian Korban Banjir Terkontaminasi Bakteri

TERNATE – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara, menemukan air yang di distribusi dari PDAM setempat untuk kebutuhan bagi para warga berdampak banjir bandang di Kelurahan Rua di pos pengungsian ditemukan sudah terkontaminasi bakteri.

“Memang benar ada bakteri yang ditemukan oleh tim kami pada saat melakukan pemeriksaan kualitas air yang didistribusikan dari PDAM untuk para pengungsi yang kini mendiami pos pengungsian di SMK Negeri 4 Kota Ternate,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Summa saat dikonfirmasi ANTARA di Ternate, Ahad (1/9/2024).

Tim Dinkes Kota Ternate melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu pada saat ratusan warga masuk di pos pengungsian yang disiapkan oleh Pemkot Ternate di SMK Negeri 4 Kota Ternate yang berada di Kelurahan Kastela.

Dia mengatakan, setelah ditemukan kemudian tim Dinkes melalui Bidang Kesling bersama tim PDAM melakukan pengurasan serta penjernihan.

“Semuanya sudah ditangani berkala setelah ditemukan kontaminasi bakteri, jadi semuanya sudah aman,” ujar Fathiyah.

Dia menjelaskan, dengan ditemukannya  kontaminasi bakteri, maka setiap kebutuhan seperti makanan maupun minuman serta kebutuhan lain yang dibagikan ke warga di pos pengungsian tetap di awasi ketat tim kesehatan yang disiagakan di lokasi.

Banjir bandang yang menerjang Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate pada Ahad (25/8) dini hari kemarin itu, menewaskan 19 orang, di antaranya 18 sudah ditemukan, sedangkan satu korban masih dalam pencarian akibat tertimbun material lumpur dan bebatuan dilokasi.

Sementara banjir bandang yang terjadi Ahad sekitar pukul 03:00 subuh kemarin itu juga merusak 25 rumah warga dan satu bangunan mushola.

Warga yang diungsikan oleh Pemkot Ternate, berdasarkan data pada Sabtu (31/8) kemarin berjumlah 250 jiwa dari 73 kepala keluarga. (ANT/KN)

READ  Dirjen GTK Sebut 223 Pemda Belum Cairkan Tunjangan Profesi Guru
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img