Selasa, Maret 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Resmikan Infrastruktur Jalan Desa Rapak Lambur: Dorong Konektivitas dan Perekonomian

TENGGARONG – Infrastruktur jalan di Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong, akhirnya diresmikan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, pada Rabu (14/08/2024). Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita dan pemecahan kendi di depan Kantor Desa Rapak Lambur.

Dalam sambutannya, Bupati Edi Damansyah menyatakan bahwa pembangunan jalan ini merupakan langkah penting untuk menghubungkan Desa Rapak Lambur dengan Desa Teratak di Kecamatan Sebulu dan Kecamatan Muara Kaman.

“Alhamdulillah, patut kita syukuri karena jalan ini sangat penting sebagai akses utama penghubung antar desa dan kecamatan. Saya harap, akses ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan bisa meningkatkan roda perekonomian, khususnya di Desa Rapak Lambur,” ungkap Edi.

Lebih lanjut, Edi menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus meningkatkan konektivitas antar-wilayah, terutama melalui pembangunan infrastruktur jalan.

“Pembangunan jalan ini akan mempermudah distribusi hasil pertanian, peternakan, serta membuka peluang ekonomi baru bagi warga,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Rapak Lambur, Yusuf, mengucapkan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah yang telah merealisasikan pembangunan jalan yang selama ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan akses yang lebih baik dan memperkuat perekonomian di wilayah Desa Rapak Lambur.

“Alhamdulillah, jalan yang selama ini kita dambakan bersama akhirnya terealisasi. Tidak hanya warga Desa Rapak Lambur, tetapi warga desa sekitar juga merasakan manfaat dari jalan ini,” ungkap Yusuf penuh sukur. (Adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular