SAMARINDA – Pengadilan Tinggi Agama Samarinda merilis data terbaru mengenai kasus perceraian di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selama enam bulan pertama tahun 2024.
Tercatat sebanyak 3.360 kasus perceraian terjadi di seluruh provinsi, dengan rincian 2.477 kasus cerai gugat dan 883 kasus cerai talak.
Balikpapan mencatat angka perceraian tertinggi di Kaltim dengan 823 kasus, diikuti oleh Samarinda dengan 803 kasus, dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan 599 kasus.
Plh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Rumaidi, menyebutkan Balikpapan menjadi daerah dengan kasus perceraian tertinggi di semester I ini, menggeser Samarinda yang di tahun sebelumnya memegang rekor tersebut.
Rumaidi menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian di Kaltim adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga.
Selain itu, ada juga kasus perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan pasangannya, masalah ekonomi, dan poligami tanpa izin.
Untuk mencegah perceraian, Pengadilan Agama selalu berupaya melakukan mediasi sebelum proses sidang dimulai.
“Pihak pengadilan menyiapkan mediator untuk membantu pasangan yang berselisih agar mereka bisa mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Tapi, keputusan tetap di pasangan suami istri,”tutup Rumaidi.
Berikut data perceraian yang berhasil di Himpun Mediakaltim.
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Januari – Juni 2024
Kantor Pengadilan Agama          kasus
Balikpapan                                       823
Samarinda                         803
Tenggarong                                      599
Sangata. 348
Penajam                                            258
Tanah Grogot                        222
Tanjung Redeb                                 167
Bontang                 174
Sendawar                                            66
Sumber : Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R