SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengadakan kegiatan sosialisasi pembentukan Kota/Kabupaten anti korupsi di ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (6/8/2024).
Acara ini diikuti oleh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik secara daring melalui aplikasi Zoom dan dihadiri oleh pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Hadir pula perwakilan dari semua kabupaten/kota, baik secara langsung maupun daring, termasuk Wakil Ketua I DPRD Kaltim Samsun dan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul.
Kegiatan sosialisasi ini juga mencakup observasi di dua kota di Kaltim, yaitu Kota Bontang dan Kota Samarinda, untuk menilai apakah keduanya layak menjadi kota percontohan anti korupsi pada tahun 2025. Observasi ini bertujuan memastikan kesiapan daerah dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Fries Mount Wongso, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membentuk Kota/Kabupaten anti korupsi dengan mengadakan bimbingan teknis di beberapa provinsi seperti Sumatera Barat (Kota Payakumbuh), Jawa Tengah (Surakarta-Solo), DI Yogyakarta (Kabupaten Kulonprogo), dan Bali (Kabupaten Badung).
“Untuk di Kaltim kita akan lakukan di dua kota yakni Bontang dan Samarinda,” ungkapnya.
Fries Mount menuturkan bahwa ada 6 komponen dan 19 indikator yang menjadi acuan bagi suatu kota atau kabupaten untuk dapat dinobatkan sebagai Kota/Kabupaten anti korupsi.
“Setelah menjadi Kota Percontohan Antikorupsi, satu atau dua kota di Kaltim ini akan menjadi mercusuar, menjadi lilin, menjadi penerang bagi kabupaten lainnya untuk menjadi kabupaten dan kota antikorupsi juga,” harap Fries Mount.
KPK bekerja sama dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman, dan BPKP untuk menilai kelayakan pemenuhan komponen dan indikator tersebut.
“Harapan kami dari KPK adalah agar pemerintahan Kabupaten/Kota tidak terjerat kasus pidana korupsi dan bisa memperbaiki sistem yang ada. Kami fokus pada pendidikan dan pencegahan sebagai upaya mendidik seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah untuk memiliki integritas tinggi,” ujar Fries Mount.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni menambahkan, meskipun KPK hanya akan memilih satu atau kedua kota, Bontang dan Samarinda, untuk menjadi Kabupaten dan Kota Antikorupsi, semua kabupaten/kota di Kaltim harus bergerak bersama melawan korupsi.
“Karena sudah ada Bontang dan Samarinda, lalu yang lain leha-leha, tentu tidak. Ini menjadi pembelajaran dan edukasi bagi semua,” tegas Sri Wahyuni.
Ia juga menyarankan desa/kelurahan dan pemerintah kabupaten/kota lain di Kaltim untuk belajar dari Desa Tengin Baru di PPU dalam menyelenggarakan pemerintahan antikorupsi.
Lebih lanjut, Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang hadir secara virtual dalam acara tersebut, menyampaikan terima kasih atas upaya KPK.
Akmal menilai kegiatan ini penting untuk mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Ia berharap KPK tidak hanya menyampaikan norma-norma umum, tetapi juga memberikan langkah-langkah konkret dalam pencegahan korupsi.
“Kami sangat berterima kasih dan berharap KPK bisa lebih mempertajam kajian penguatan tugas dan fungsi dengan capaian kinerja masing-masing OPD,” tutup Akmal.
Sejak tahun 2021, KPK telah menetapkan 33 desa percontohan anti korupsi di seluruh provinsi se-Indonesia, kecuali DKI Jakarta dan empat provinsi baru. Jawa Tengah telah berhasil mereplikasi program ini di 29 kabupaten. (*)
Penulis: Hanafi