Samarinda Membara lagi, Kebakaran di Jalan Temindung Permai

SAMARINDA – Pada Sabtu, 03 Agustus 2024, terjadi kebakaran di Jln. S. Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Dari data Info Taruna Samarinda (ITS), Kebakaran terjadi pada pukul 17.40 WITA dan berhasil dipadamkan pada pukul 18.30 WITA, dengan durasi sekitar 50 menit.

“Kebakaran menghanguskan satu bangunan rumah tunggal dengan luas area terbakar sekitar 8 x 15 meter,” ungkap Joko Iswanto, Ketua ITS

Sebanyak satu Kepala Keluarga (KK) dengan total empat jiwa menjadi korban terdampak dari kejadian ini, namun tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.

Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Pria yang akrab di sapa Jokis ini juga mengatakan petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda cepat tanggap di lokasi kejadian, dengan mengerahkan Posko 2 yang terdiri dari dua unit fire truck dan satu unit URC, serta bantuan dari Posko 1 dengan satu unit fire truck dan unit rescue.

Satuan REDKAR Kota Samarinda, Satuan PMK Swasta Samarinda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga turut membantu dalam proses pemadaman.

Lebih lanjut, Jokis juga mengungkan bagian keamanan di lokasi kejadian melibatkan Polsek Sungai Pinang, Babinsa dan Babinkamtibmas, serta Patroli Beat 110. Sedangkan untuk penanganan medis dan kesehatan, PMI, Samarinda Siaga 112, Emergency Medical Team, dan Indonesian Escorting Ambulance juga turut hadir.

“Tidak ada kendala berarti yang dihadapi oleh petugas di lapangan. Disdamkarmat Kota Samarinda bersama dengan tim penyelamat terus melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini,” tutup Jokis. (*)

Penulis: Hanafi

READ  Lorong Pasar Ramadan Tenggarong, Sentralisasi Pedagang Takjil yang Sukses Geliatkan Ekonomi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img