Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Geledah Ruko di Balikpapan, KPK Bawa 3 Koper Hasil Penyidikan Kasus Korupsi LPEI

BALIKPAPAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu kantor perusahaan di Kota Balikpapan pada Jumat (2/8/2024).

Usai kegiatan penggeledahan tersebut, tim Penyidik KPK membawa tiga koper besar pasca penggeledahan yang dilakukan di kompleks Ruko Little China Balikpapan Baru Blok AB-6 No-22, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.

Penyidik KPK yang keluar enggan menerangkan aktivitas mereka hari itu. Namun salah seorang di antaranya menjawab singkat.
“Nanti biar humas saja yang menyampaikan,” ujar pemuda tegap berkacamata itu kepada Media Kaltim.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 13.00 hingga pukul 18.00 Wita.

Selama masa pemeriksaan, kantor tersebut nampak dijaga oleh beberapa personel Brimob bersenjata lengkap dan juga petugas yang mengenakan seragam KPK.

Terkait hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan bahwa ada kegiatan penyidik KPK di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (2/8/2024) sore, terkait dengan kasus korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Betul, ada kegiatan penggeledahan KPK di Balikpapan perkara LPEI,” tulis Tessa dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp yang diterima Media Kaltim pukul 21.55 WIB, Jumat (2/8/2024).

Namun, Tessa–sapaan akrabnya, saat ditanya mengenai informasi terkait perusahaan yang digeledah, hingga kini belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh. Pasalnya,  proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Untuk info jelasnya belum bisa kami infokan dulu karena masih berlangsung,” tegas Tessa.

Untuk diketahui, bahwa per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Dugaan korupsi di LPEI berawal dari aduan dugaan korupsi yang diterima KPK pada 10 Mei 2023 dan telah masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.

Dalam kasus ini, KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor tersebut. Indikasi kerugian itu timbul dari kucuran kredit ke tiga korporasi yakni, PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL Rp 1,051 triliun. (MK/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular