Kamis, Juli 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kaesang Tak Keberatan Jika Duet dengan Jusuf Hamka

JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengaku tidak keberatan jika akhirnya Golkar mengurungkan niat menyandingkan Jusuf Hamka untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

“Saya kira juga enggak masalah ya, karena itu kan urusan dapurnya Golkar,” kata Kaesang saat ditemui di Arena Gaskan Minisoccer, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (29/7/2024).

Kaesang juga tidak keberatan jika akhirnya Jusuf Hamka justru dicalonkan menjadi gubernur Jakarta pada pilkada tahun ini.

Saat ditanya siapa yang akan didukung PSI untuk maju memperebutkan kursi di Jakarta, Kaesang mengaku belum bisa membeberkan hal tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyodorkan nama Babah Alun, sapaan Jusuf Hamka, menjadi calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur Jakarta.

Namun seiring berjalannya waktu, Babah Alun yang berstatus sebagai kader mendapatkan perintah dari Golkar berupa instruksi untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Kamis (19/7/2024).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus menjelaskan surat instruksi itu menuntut Jusuf Hamka untuk membangun koalisi yang akan dijadikan kekuatan politik dalam memperebutkan kursi gubernur Jakarta.

Tidak hanya itu, Jusuf Hamka juga diinstruksikan untuk mencari gubernur ataupun calon wakil gubernur yang dianggap layak untuk mendampinginya.

Di saat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan selama satu bulan ke depan pihak Golkar akan menilai capaian survei dan jejaring koalisi yang telah dibentuk Jusuf Hamka.

Jika dalam penilaian Golkar dirasa sudah layak, maka partai akan memberikan surat keputusan (SK) pertanda Jusuf Hamka secara sah menjadi calon yang diusung Golkar.

“Nah kalau enggak dapat apa-apa ya sudah enggak jadi calon kan gitu,” kata Doli. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular