Potensi Wisata Batuah Terus Dikembangkan, Pokdarwis Dewi Bulat Resmi Berdiri

TENGGARONG – Desa Batuah terus berbenah untuk mengembangkan potensi wisatanya. Terbaru, pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Dewi Bulat telah resmi mendapatkan pengesahan dari Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara.

Kepala Desa Abdul Rasyid menegaskan, ini adalah langkah awal dalam upaya memajukan sektor wisata dan ekonomi desa.

Abdul Rasyid, mengatakan penyerahan SK merupakan awal dimulainya gerakan bersama untuk memajukan sektor wisata di Desa Batuah. Selain keterlibatan Pokdarwis juga didorong keterlibatan investor dan dusia usaha untuk membuat program-program yang akan menunjang peningkatan pariwisata di Desa Batuah.

“Semakin banyak yang terlibat, tentu program akan semakin baik dan cepat terealisasi, terutama dukungan masyarakat yang nantinya akan digerakkan melalui pengurus Pokdarwis,” ungkapnya.

Selain itu, penunjukkan Ketua Pokdarwis, Rasyid juga memilih orang-orang yang memang kompeten dan mau bekerja lebih untuk organisasi. Menurutnya, kapasitas pengurus akan menjadi penentu berhasil atau tidaknya sebuah organisasi.

“Kalau Pak Agus tentu sudah tidak diragukan lagi. Kapasitasnya sudah level nasional dan memiliki banyak pengalaman karena sering menjadi narasumber di berbagai tempat hingga ke luar Kaltim,” ungkapnya.

Rasyid menambahkan, sisi lain yang ingin dicapai dengan dibentuknya Pokdarwis, adalah diharapkan akan membuat waktu kunjung dan pengeluaran wisatawan menjadi lebih banyak. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Desa Batuah.

“Intinya, sektor pariwisata akan menjadi penopang ekonomi kerakyatan dan akan menambah sumber Pendapatan Asli Desa,” tutupnya. (ADV)

READ  Salehuddin Dorong SMK di Kaltim Berbasis Potensi Lokal untuk Perkuat Ekonomi Daerah
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img