Jumat, Juli 11, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemberhentian Hasyim Asy’ari Dinilai Tak Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

JAKARTA – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari, menilai pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak akan berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2024.

“Saya kira tidak akan berdampak (pada Pilkada),” kata Qodari ketika ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (7/7/2024).

Ia mengungkapkan, alasan Pilkada tidak akan terdampak karena sistem pemilu di tanah air sudah berjalan dengan baik.

“Selain itu, pengurus-pengurus KPU sekarang itu adalah mantan anggota KPU di daerah, jadi mereka sebetulnya sudah praktisi dan sudah terlatih dalam mengurus pemilu. Menurut saya, tidak ada masalah,” kata dia.

Diketahui, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus asusila.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Meski Surat Keterangan (SK) Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) belum keluar, KPU wajib melakukan penunjukan Plt KPU RI sekitar 1×24 jam usai pembacaan putusan DKPP.

KPU kemudian memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy’ari yang dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh DKPP.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/2024). (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img