Jumat, Januari 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Alasan Pencabutan Baliho Penutupan Jalan di Rapak Indah, Ini Penjelasan Andi Harun

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan alasan pencabutan baliho penutupan jalan di Rapak Indah.

Ia menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh ditutup, dan jika ada sengketa hukum yang belum dibayar, harus ditempuh dengan cara yang baik.

“Secara umum, sifatnya jalan untuk kepentingan umum tidak boleh ditutup. Kalau ada sengketa hukum yang sudah inkrah belum dibayar, itu ditempuh dengan cara yang baik,” terang Andi Harun.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban penutupan jalan. Selain mengganggu, penutupan jalan juga berpotensi mengganggu kepentingan umum dan memiliki konsekuensi hukum.

“Bahkan di KUHP itu ada ancaman pidananya. Kalau kita mau menggunakan jalan umum saja untuk kepentingan hajatan harus dapat izin dari kepolisian,” ujarnya.

Oleh karenanya, pria yang akrab disapa AH ini menyarankan agar sengketa hukum diselesaikan dengan cara yang benar dan sesuai hukum.

“Sebaiknya saya sarankan ditempuh baik-baik. Saya meminta dengan sangat jangan jalan-jalan kepentingan umum ditutup,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi terkait adanya sengketa hukum yang belum dibayar di Rapak Indah.

“Saya juga belum. Belum keliru informasinya,” kata Andi Harun.

“Belum ada juga laporan ke saya. Saya baru dapat dia di media sosial laporan bahwa ada rencana penutupan jalan,” sambungnya.

AH meminta semua pihak untuk mematuhi hukum dan tidak menyusahkan masyarakat lain.

“Kami bisa memahami kalau benar ada putusan hukum yang sudah inkrah. Yang minta kita bicarakan secara bersama-sama. Karena tentu mekanisme pergantian pembayaran juga harus ada mekanismenya kan,” katanya.

“Pokoknya jangan kembangkan apa cara-cara yang marah ya kan. Ya ditempuh dengan cara-cara yang bijaksana supaya adem-adem kota ini,” pungkasnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular