SAMARINDA – Seorang paman di Samarinda berinisial Y tega mensetubuhi ponakannya yang masih di bawah umur sejak kelas 6 SD. Aksi bejat ini terungkap setelah korban yang kini berusia 16 tahun memberanikan diri melapor ke Polsek Samarinda Ulu, Senin (1/7/2024) malam.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Eko Hariyanto, peristiwa persetubuhan ini terjadi di kediaman korban di Jalan KS Tubun, Gang 8. Pelaku memanfaatkan momen saat ayah korban bekerja dan tidak ada orang lain di rumah. “Korban mengaku sudah disetubuhi sejak kelas 6 SD,” ungkap Ipda Eko.
Kronologi lengkap kejadian dijelaskan oleh Sudirman, kuasa hukum korban. Dikatakannya, korban telah mengalami pelecehan seksual sejak lama, namun baru berani melapor karena trauma yang dialaminya.
“Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak 2020 saat korban masih kelas 6 SD. Korban tidak berani melapor karena takut dan trauma,” jelas Sudirman.
Saat ini, pelaku Y telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum juga telah diamankan.
Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda dan TRC PPA Samarinda. Korban juga mendapatkan pendampingan psikolog untuk membantunya pulih dari trauma.
tersangka kasus ini bisa dijerat hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 81 UU Nomor 17/2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman dan ditambah lagi dengan pasal 64 KUH Pidana tentang perbuatan berlanjut. (Dim)
Penulis: Dimas
Editor: Agus S