Festival Pekan Budaya Bahari di Kota Bangun Sukses Digelar

TENGGARONG – Kecamatan Kota Bangun baru saja merayakan Festival Pekan Budaya Bahari yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Acara yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 15 Juni 2024 ini dipusatkan di eks Lapangan Pesawat Terbang, Desa Kota Bangun Ulu.

Pemerintah Desa Kota Bangun Ulu (Pemdes KBU) mengucapkan terima kasih kepada Disdikbud Kukar yang telah melaksanakan kegiatan Festival Pekan Budaya Bahari se-Kecamatan Kota Bangun di wilayah nya.

Acara ini merupakan kali kedua dilaksanakan di Kecamatan Kota Bangun, setelah sukses digelar tahun 2023 di lokasi yang sama.

“Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya dan berharap adanya lebih banyak event-event dari Kabupaten yang dilaksanakan di Desa Kota Bangun Ulu. Dengan banyaknya event-event, UMKM di Desa Kota Bangun Ulu khususnya akan semakin meningkat dan berkembang,” ujar Kepala Desa KBU Khairul Umam, S.Pd Sabtu (15/6/2024) malam.

Pemdes KBU juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pelaku seni dan budaya yang telah menampilkan penampilan terbaik mereka selama festival berlangsung.

Dalam Festival Pekan Bahari ini, turut ditampilkan beberapa pertandingan olahraga tradisional. Para peserta lomba tradisional seperti engkrang, terompa, karaoke lagu Kutai, busana batik Kutai, dan lomba mewarnai, turut meramaikan acara. Pemdes KBU mengucapkan selamat kepada para pemenang lomba dan memberikan semangat kepada peserta yang belum meraih juara untuk terus meningkatkan prestasinya.

Festival Pekan Budaya Bahari ini diharapkan dapat terus menjadi ajang yang mempromosikan kekayaan budaya dan potensi lokal Desa Kota Bangun Ulu, serta menjadi pendorong perkembangan ekonomi desa melalui peningkatan UMKM setempat. (adv)

Penulis :Hanafi

READ  Kejari: Jika Ada Bukti Baru, Tentu Akan Kami Tindaklanjuti
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img