Rudi Mangunsong: Percepat Penurunan Kemiskinan dengan Program Terpadu

TANJUNG REDEB – Angka kemiskinan di Berau masih cukup tinggi. Sehingga, penanggulangan kemiskinan dinilai oleh Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, harus dimaksimalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Dia mengungkapkan, agar ke depan target penurunan angka kemiskinan terealisasi, Pemkab Berau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa memaksimalkan program yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Saran para wakil rakyat melalui rekomendasi yang diberikan menanggapi LKPj Bupati tahun 2023 untuk menanggulangi kemiskinan, harus melakukan langkah-langkah antara lain menyiapkan infrastruktur, baik itu jalan, jembatan, pasar serta meningkatkan akses pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan modal usaha untuk keluarga kurang mampu serta meningkatkan pemberdayaan sosial di antaranya komunitas adat, potensi pekerja sosial, rehabilitasi sosial, serta penyandang masalah kesejahteraan,” katanya.

Lanjut Rudi, angka warga miskin di wilayah Berau mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) ada penurunan dari tahun 2022 ke tahun 2023 sekitar 0,11 persen.

“Memang tidak sampai 1 persen, setidaknya upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan ada hasil meskipun tidak signifikan,” tegasnya.

Penurunan angka kemiskinan di Bumi Batiwakkal berdampak positif dari berbagai program-program pemerintah daerah dalam hal perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Kendati demikian, agar penurunan lebih drastis, Rudi berharap program yang disarankan dapat direalisasikan. Jika program sudah berjalan, OPD terkait harus mampu memaksimalkan guna mencapai target pengentasan kemiskinan.

“Namun untuk langkah yang belum terprogramkan, harap OPD terkait bisa mencoba untuk menganggarkan dan merealisasikan di lapangan. Tapi langkah yang kami sarankan sepertinya telah terprogram semua, hanya saja belum maksimal,” tandasnya. (ADV/KN)

READ  Dinsos Gelar Kegiatan Halal Bihalal dan Pelepasan Hamly dari Dinsos Kukar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img