Wanita Paruh Baya di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton Sepanjang 7 Meter

SIDRAP – Seorang wanita bernama Sumarni (45) ditemukan tewas mengenaskan. Sumarni tewas ditelan ular piton sepanjang 7 meter di kebunnya yang terletak di kawasan Botto Sumerreng, Desa Kelempang. Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan pada Jumat (7/6/2024).

Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Suwardi membeberkan kronologi ditemukannya jasad Sumarni tersebut. Dikatakan, wanita asal Kabupaten Pinrang ini sempat dilaporkan hilang oleh suaminya. Karena, Sumarni tak kunjung pulang ke rumah.

Menurut penjelasan suaminya, Sumarni meninggalkan rumahnya di Kabupaten Pinrang pada Kamis (6/6/2024), dengan tujuan ingin ke kebun dan menjual cabai.

Akan tetapi, suaminya menunggu hingga keesokan paginya, Sumarni pun tak juga kembali.
“Awalnya suaminya tidak menaruh curiga. Dia kira istrinya pergi ke rumah saudaranya setelah pulang dari kebun,” sebutnya.

Suaminya kemudian menghubungi saudaranya. Ternyata Sumarni juga tidak berkunjung ke tempat saudaranya.

“Akhirnya, suaminya ini berinisiatif mencari korban di kebunnya. Dan hanya menemukan barang-barangnya,” sambungnya.

Karena khawatir dengan kondisi Sumarni, suaminya meminta pertolongan pada warga sekitar. Mereka kemudian mencari korban ke dalam kebun. Alhasil warga menemukan seekor ular piton dalam kondisi perut membesar, seperti telah menelan sesuatu.

“Jadi warga ramai-ramai menangkap ular piton itu dan membelah perutnya,” jelasnya.

“Di situ lah ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dalam perut ular,” sambungnya.

Setelah berhasil mengeluarkannya dari perut ular, korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan. (KUM/KN)

READ  Glorious Siap Semarakkan Piala Dunia U-17
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img