Senin, Desember 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Ajukan Anggaran Pilkada Serentak Rp 35 Triliun

KORANUSANTARA – Pilkada serentak dijadwalkan digelar November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara terus mempersiapkan segala sesuatunya di samping mengawal tahapan pileg dan pilpres yang juga dilangsungkan tahun depan.

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, tahapan pilkada berjalan mulai Januari 2024. Dengan demikian, penganggaran harus dibahas saat ini. Semua daerah ditargetkan menyepakati besaran anggaran pilkada masing-masing. ’’Paling lambat 5 Desember 2023,’’ ujarnya, Selasa, 18 Juli 2023.

Beradasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kebutuhan dana untuk pelaksanaan kontestasi lokal itu dibiayai APBD. KPU di setiap daerah mengusulkan dan membahas bersama pemerintah daerah setempat.

KPU daerah, lanjut Yulianto, telah melakukan pembahasan anggaran. Berdasarkan laporan yang diterima dari 546 daerah yang menggelar pilkada serentak, sebanyak 58 daerah atau 11 persen sudah mencapai kesepakatan tentang besaran anggaran. Secara keseluruhan, total dana yang diajukan KPU dari 546 daerah itu mencapai Rp 35,81 triliun.

Yulianto berharap 89 persen daerah yang belum menuntaskan kebutuhan dana pilkada itu mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Masih ada waktu 5 bulan untuk menyelesaikan. ’’Ini jadi tugas bersama. Mudah-mudahan Desember bisa selesai semua,’’ imbuhnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menegaskan, pilkada masih sesuai jadwal. Soal wacana penundaan pilkada oleh Bawaslu, dia menyebut sulit dieksekusi. Dari sudut pandang regulasi, UU sudah menetapkan November 2024. Artinya, kalau ditunda, maka harus merevisi regulasi.

Dari sisi komitmen, semua stakeholder pun menyepakati pilkada digelar pada 27 November 2024. Yanuar menegaskan, mengubah konsensus itu bukan hal yang mudah. Soal kekhawatiran Bawaslu tentang keamanan, pihaknya menilai tidak tepat. Sebab, yang berhak memberi statement adalah aparat penegak hukum keamanan, yakni TNI-Polri. ’’Ini seakan-akan Bawaslu nggak percaya kepada TNI-Polri,’’ jelasnya.

Dia juga menilai usulan Bawaslu yang disampaikan dalam rapat internal bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) kurang pas. Meski itu merupakan forum resmi, KSP bukan eksekutor penyelenggaraan pemilu. ’’Yang lebih bagus itu disampaikan dalam forum resmi DPR, pemerintah, dan rapat penyelenggara pemilu,’’ tegasnya. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular