BALIKPAPAN – Tambang ilegal menjadi perhatian Polda Kaltim. Bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Polda Kaltim membentuk Satgas Penanganan Tambang Ilegal untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di sekitar wilayah IKN, Penajam Paser Utara.
”Koordinatornya Otorita IKN. Kami akan bersihkan tambang ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam itu,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto setelah memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara di halaman depan Markas Polda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes, Balikpapan, Sabtu 1 Juli 2023.
Penertiban tambang ilegal menjadi prioritas sebab semakin lama akan semakin merugikan. Karena ilegal, maka penambang tidak membayar pajak yang harusnya menjadi pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan bersama.
Sebab ilegal juga penambang hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak kegiatannya. Apalagi IKN dibangun dengan konsep smart city forest.
Karena itu, hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada pertengahan Mei lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.
Mereka sudah pula diproses dan dijerat dengan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” tegas Kapolda.(kn)