Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Forum Advokat Pembela Pancasila Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim

JAKARTA – Kontroversi pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berlanjut ke jalur hukum. DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023.

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan itu terkait dengan dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Panji. ’’Sebelum melapor, kami berkoordinasi ke Majelis Ulama Indonesia,’’ urainya.

Dia menyatakan, koordinasi FAPP dilakukan dengan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Atas koordinasi itulah, FAPP pun melanjutkan aduan ke Bareskrim.

Salah satu laporan kepada Panji terkait dengan diperbolehkannya perempuan menjadi khatib salat Jumat. Lalu, pernyataan bahwa Alquran nubuat Nabi Muhammad dan salam dalam agama lain.

Dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, diketahui bahwa selama ini belum ada pihak yang melaporkan Panji. Mereka berharap laporan itu diproses agar Panji tidak lagi meresahkan masyarakat.

Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan pemberian dana bantuan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. ’’Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,’’ tegasnya.

Lembaga Al Zaytun mengelola madrasah, mulai jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga aliyah (MA). Sesuai dengan data Kemenag, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA.

’’Sesuai dengan regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS (bantuan operasional sekolah). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan,’’ katanya. Jadi, kata dia, apa yang diberikan kepada Al Zaytun adalah BOS. Dana itu bukan bantuan kepada pesantren. (kn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular