JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo menepis wacana sejumlah kalangan yang mengajukan nama putranya, Gibran Rakabuming Raka, untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.
Jokowi menyampaikan setidaknya ada dua alasan mengapa putra sulungnya, yang kini menjabat Wali Kota Surakarta, belum realistis untuk masuk dalam bursa Pilpres 2024.
“Pertama umur. Kedua, baru dua tahun jadi Wali Kota. Yang logis saja lah,” katanya singkat ketika ditanya wartawan di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis.
Jokowi kemudian tidak mau menanggapi lebih lanjut topik tersebut dan memilih tertawa sebelum merespon sejumlah pertanyaan lain.
Gibran memang saat ini baru berusia 35 tahun dan baru mulai menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sejak 26 Februari 2021.
Kendati demikian, karier politiknya cukup melaju pesat, bahkan DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta akan menjadikan Gibran sebagai juru kampanye pemenangan Pemilu 2024 untuk wilayah Solo.
“Nanti Mas Gibran, Pak Wakil (Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa), dan beberapa tokoh masyarakat akan kami lakukan pendekatan dan akan kami masukkan dalam juru kampanye Pemilu 2024,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Surakarta Her Suprabu di Solo, Kamis.
Wacana menduetkan Gibran dengan Prabowo tentu tidak lepas dari kedekatan yang kerap ditunjukkan sang putra sulung Jokowi dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan RI tersebut.
Gibran pada Juni 2022 sempat melakukan kunjungan ke kediaman Prabowo di Bukit Hambanlang, Bogor, untuk memenuhi undangan dari tuan rumah.
Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat menyarankan Gibran untuk maju ikut dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Prabowo ketika menyempatkan diri bertemu Gibran di Surakarta pada 24 Januari 2023, di sela-sela kunjungan kerja penyerahan kendaraan dan alat komunikasi bagi Babinsa Koramil Serengan 03 Surakarta.
Seturut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara. (kn)