JAKARTA – Berdasarkan hasil evaluasi kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada Pemilu 2019, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membeberkan sejumlah fakta. Di antaranya yaitu sebagian besar petugas yang meninggal berusia di atas 50 tahun.
“Temuan-temuan yang ada di antaranya rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi,” ujar Hasyim kala menghadiri Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Minggu (11/6).
Untuk itu, KPU telah melakukan evaluasi dengan menetapkan petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun. Hal ini pun sudah diterapkan pada Pilkada 2020 dikala Covid-19. Hasyim menuturkan, untuk anggota KPPS yang sakit atau meninggal, KPU memiliki skema berupa santunan. Dirinya menegaskan KPU berusaha memberikan perlindungan kepada KPPS.
“Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja,” kata Hasyim.
Dalam instruksi tersebut juga ada arahan kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu. KPU juga telah berkoordinasi dengan pemda, sebab uang santunan berasal dari pemda.
“Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu,” tuturnya. (kn)