Rabu, April 16, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

31 Ribu Dosen Akan Terima Tunjangan Kinerja Terhitung Mulai Januari 2025

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) antara dosen dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Perpres ini diteken langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto atas dasar keadilan dan penghargaan terhadap peran dosen, khususnya mereka yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

“Selama ini ada ketimpangan. Guru besar hanya mendapat tukin sekitar Rp6,7 juta, sedangkan jabatan struktural setara di kementerian bisa mendapat Rp19 juta. Ini yang dikoreksi,” terang Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemdiktisaintek, Selasa (15/4/2025).

Sri Mulyani menjelaskan, Perpres ini berlaku untuk 31.066 dosen ASN yang bekerja di PTN satuan kerja (satker) sepenuhnya dibiayai oleh APBN (8.725 dosen), PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi (16.540 dosen), dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) (5.801 dosen).

Meskipun Perpres baru diterbitkan pada April 2025, Menkeu Sri Mulyani menegaskan pemberlakuan tunjangan ini dihitung sejak 1 Januari 2025, dan dosen penerima juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.

“Ini berarti mereka dapat 14 bulan. Kok 14 bulan? Karena 12 bulan di Januari sampai Desember, plus THR, plus gaji 13,” sebut Menkeu.

Adapun dibeberkan pula bahwa total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp2,66 triliun, yang akan segera dicairkan setelah terbitnya peraturan pelaksana dari Menteri Kemdiktisaintek.

“Anggaran senilai Rp 2,66 triliun akan kami bayarkan sesudah Bapak Menteri Diktisaintek mengeluarkan Peraturan Menteri untuk pelaksanaannya dan melakukan juknis terhadap pencairan ini,” jelas Menkeu .

Lebih lanjut Menkeu Sri Mulyani menambahkan, Pemerintah memastikan bahwa dosen tidak akan menerima dua jenis tunjangan sekaligus. Jika tunjangan profesi (yang selama ini diterima) lebih besar dari tukin baru, maka yang dibayarkan tetap yang lebih besar. Namun dalam banyak kasus, tukin akan lebih besar, dan otomatis akan menggantikan tunjangan profesi.

“Tujuannya jelas, untuk meningkatkan kesejahteraan dosen. Dan ini tidak berlaku tumpang tindih,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Skema Gaji Dosen Kini Terbagi dlam beberapa kelompok:
1. PTN BH (Badan Hukum) – Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan profesi, dan remunerasi dari PTN BH. Tidak berubah.

2. PTN BLU yang sudah remunerasi– Sama seperti PTN BH. Tidak berubah.

3. PTN BLU yang belum remunerasi – Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan profesi, dan kini ditambah tukin dari pusat.

4. PTN Satker dan Lembaga Layanan – Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan profesi, ditambah tukin dari pusat.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular