Jumat, Mei 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

30 Pegawai DPRD Riau Kembalikan Uang SPPD Fiktif Senilai Rp2,17 Miliar

PEKANBARU – Sebanyak 30 orang pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Riau telah mengembalikan uang hasil penyalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2,17 miliar kepada penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu (22/1/2025), mengatakan penyidik telah menyita uang tunai dan aset bergerak maupun tidak bergerak yang bernilai miliaran rupiah dari pihak-pihak terkait.

“Sejauh ini total barang bukti uang yang disita mencapai Rp9,28 miliar. Kami masih menunggu pengembalian dari penerima lainnya atas aliran dana,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (17/1), Ditreskrimsus Polda Riau mengumpulkan ratusan aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer di DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020–2021.

Dari 401 orang saksi yang menjadi target pemeriksaan, sejumlah 353 orang telah diperiksa. Dari jumlah itu, ada 297 orang saksi hadir langsung, sementara sebagian mengikuti melalui zoom meeting karena berada di luar kota.

Aparat kepolisian mengidentifikasi tiga kelompok penerima aliran dana kasus SPPD fiktif itu, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer, dengan nominal bervariasi, mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.

Penyidik memberi batas waktu hingga akhir Januari 2025 untuk pengembalian dana, bersamaan dengan penyelesaian audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

“Saya tegaskan penanganan perkara ini akan terus berlanjut dan akan kami percepat,” tambah Ade. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular