Selasa, Juni 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

12 WNI Luka-Luka dalam Kecelakaan Balon Udara di Turki

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan bahwa sebuah kecelakaan balon udara wisata di Provinsi Aksaray, Turki tengah, menyebabkan 12 WNI yang menumpang wahana tersebut mengalami cedera.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha memastikan bahwa perwakilan RI di Ankara telah memberikan perhatian kepada para WNI korban kecelakaan yang terjadi Ahad (15/6/2025) waktu setempat itu.

“KBRI Ankara telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk membantu para WNI,” ucap Judha dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (16/6/2025) malam.

Ia menjelaskan bahwa balon udara yang membawa 19 penumpang WNI bersama seorang pilot tersebut celaka dan terhempas ke darat diduga karena perubahan angin yang mendadak. Kecelakaan itu menelan satu korban jiwa, yaitu sang pilot balon udara yang berkebangsaan Turki.

Dalam insiden tersebut, 12 dari 19 WNI yang menumpang balon udara mengalami luka ringan, kata Judha. Kondisi mereka membaik setelah dirawat di rumah sakit setempat dan para WNI sudah dalam perjalanan ke Istanbul sebelum pulang ke tanah air.

“Mereka dijadwalkan akan kembali pulang ke Indonesia malam ini,” kata Judha menambahkan.

Duta Besar RI untuk Turki Achmad Rizal Purnama menyatakan bahwa rombongan wisatawan WNI tersebut awalnya hendak menaiki wahana balon udara di Kapadokia namun gagal sehingga mereka beralih mencari balon udara ke Aksaray.

“Di Kapadokia, diputuskan tidak terbang karena cuaca. Namun rombongan tetap mencari balon di tempat lain untuk terbang,” kata Dubes Rizal.

Ia juga memastikan bahwa para WNI sudah diperbolehkan keluar dari rumah sakit setelah mendapat perawatan medis. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular