PURWOREJO – Sebanyak 11 orang tewas dalam kecelakaan antara truk tronton dengan minibus di Jalan Raya Purworejo-Magelang, Desa Kalijambe, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano membenarkan peristiwa nahas yang terjadi di jalan dengan kontur menurun tersebut
AKBP Andry menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika truk bernomor B-9970-BYZ melaju dari arah utara ke selatan. Truk berusaha mendahului minibus yang melaju di jalan menurun tersebut.
“Truk diduga kehilangan kendali hingga menyenggol minibus,” katanya.
Akibatnya, lanjut dia, truk minibus terguling hingga menabrak sebuah rumah yang berada di lokasi kejadian.
Petugas yang memperoleh informasi tentang kejadian itu langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi serta olah TKP.
Selain 11 korban tewas, kata AKBP Andry, terdapat enam korban lain yang terluka.
Dikatakan pula bahwa identifikasi terhadap para korban meninggal dunia masih dilakukan.
Selain itu, petugas juga masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Kepada pengemudi kendaraan berukuran besar, Kapolres mengimbau agar lebih berhati-hati dan memastikan kondisi kendaraan saat melintas di jalur Purworejo-Magelang tersebut.
Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Pirwagandi mengatakan sedang mendalami pemilik dump truk bermuatan pasir yang menabrak mobil angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menewaskan hingga 11 orang.
Menhub ditemui seusai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (8/5/2025), menyampaikan, pihaknya telah mengirim pejabat Kementerian Perhubungan ke lokasi kejadian untuk menyelidiki lebih dalam status dan kepemilikan truk tersebut.
“Saya sedang kirim orang atau kirim pejabat kami dari Kementerian (Perhubungan) untuk melihat lebih detail lagi, bentuknya seperti apa? Apakah ini badan usaha? Kadang-kadang kan juga mungkin ada perorangan yang mengusahakan kendaraan,” kata Menhub.
Menurut dia, ada kemungkinan truk tersebut dijalankan oleh badan usaha maupun perorangan, sehingga status legalitasnya perlu ditelusuri.
Ia menyatakan kendaraan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi tergolong pelanggaran, dan pelanggaran tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Begitu pun jika ditemukan unsur tindak pidana dalam operasional kendaraan tersebut maka penanganan akan dilimpahkan sepenuhnya kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau badan usaha mungkin kita akan merekomendasikan untuk melakukan, untuk mencabut izin usaha,” terang Menhub.
Kementerian Perhubungan menyatakan dump truk bermuatan pasir yang menabrak mobil angkutan umum di Purworejo tersebut tidak terdaftar dalam sistem perizinan.
“Memang seperti yang kecelakaan terakhir itu (dump truk bermuatan pasir yang menabrak mobil angkutan umum di jalan turunan Magelang-Purworejo, Kabupaten Purworejo) tidak ada izinnya,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Menhub menekankan pentingnya pelatihan pengemudi, khususnya angkutan barang, agar lebih profesional dan aman dalam mengemudikan kendaraan berat di jalan raya.
Kemenhub, melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), telah memberikan pelatihan kepada pengemudi khusus, dan akan memperluas cakupan pelatihan ke sektor pengangkutan barang-barang umum secara nasional.
Metode pelatihan akan difokuskan pada pelatih atau trainer internal perusahaan, yang nantinya bertugas melatih sopir-sopir mereka secara berkelanjutan dan tepat sasaran. (ANT/KN)